Warga Bojonegoro dan Sidoarjo Berbuat Terlarang Dini Hari, Polisi Datang, Heboh

Selasa, 02 November 2021 – 22:08 WIB
Warga Bojonegoro dan Sidoarjo Berbuat Terlarang Dini Hari, Polisi Datang, Heboh - JPNN.com Jatim
Warga Bojonegoro dan Sidoarjo saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Uang tersebut diduga kuat hasil dari penjualan sabu-sabu. Kini Daniel bersama anggotanya sedang mencari keberadaan BT.

"Tersangka SG ini juga diketahui menjual sabu-sabu itu ke tersangka MI dan SY," ungkap Daniel.

Tersangka SG dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk SY dan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Saat sedang asyik pesta sabu-sabu, warga Bojonegoro dan Sidoarjo kaget ada polisi datang

Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News