Warga Bojonegoro dan Sidoarjo Berbuat Terlarang Dini Hari, Polisi Datang, Heboh
Selasa, 02 November 2021 – 22:08 WIB

Warga Bojonegoro dan Sidoarjo saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Uang tersebut diduga kuat hasil dari penjualan sabu-sabu. Kini Daniel bersama anggotanya sedang mencari keberadaan BT.
"Tersangka SG ini juga diketahui menjual sabu-sabu itu ke tersangka MI dan SY," ungkap Daniel.
Tersangka SG dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk SY dan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Saat sedang asyik pesta sabu-sabu, warga Bojonegoro dan Sidoarjo kaget ada polisi datang
Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News