Beda dengan Pusat, Begini Prosedur Penerimaan Pekerja Migran di Jawa Timur, Simak Detailnya

Rabu, 28 April 2021 – 13:00 WIB
Beda dengan Pusat, Begini Prosedur Penerimaan Pekerja Migran di Jawa Timur, Simak Detailnya - JPNN.com Jatim
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan prosedur penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayahnya, Selasa (27/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menetapkan prosedur penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air jelang Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan prosedur yang diterapkan Pemprov berbeda dengan pemerintah pusat.

Kebijakan pusat hanya mensyaratkan PMI menjalani karantina selama lima hari kemudian baru dilakukan tes usap. Bila hasilnya negatif, pekerja tersebut bisa pulang ke rumahnya.

Untuk di Jatim, Pemprov mewajibkan PMI menjalani tes usap seturunnya dari pesawat.

"Begitu landing langsung dites usap," kata Himawan, Selasa (27/4).

Para pekerja migran itu akan dikarantina terlebih dahulu selama dua hari di RSU Haji Surabaya sembari menunggu hasil tes usap.

"Kalau positif, akan dipindahkan ke rumah sakit karantina provinsi yang ada di Indrapura," imbuhnya.

Apabila hasilnya negatif, mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan ke kabupaten/kota tujuan, namun tidak bisa langsung ke rumah.

Pemprov Jawa Timur memiliki prosedur penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berbeda dengan pemerintah pusat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News