Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo, 17 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 17 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021 segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/10), mengatakan berkas perkara yang diserahkan sudah lengkap.
"Tim jaksa sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali.
Tim jaksa akan melakukan penahanan kepada 20 tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai dengan 17 November 2021.
Adapun 17 tersangka tersebut merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap kasus tersebut.
Sebanyak 11 tersangka nanti ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 17 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021 segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News