Kasus Suap Bupati Probolinggo: 4 Saksi Dipanggil KPK, Mayoritas Pihak Swasta

Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:00 WIB
Kasus Suap Bupati Probolinggo: 4 Saksi Dipanggil KPK, Mayoritas Pihak Swasta - JPNN.com Jatim
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 ASN Pemkab Probolingo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Empat orang saksi dipanggil KPK dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

"Hari ini, ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka PTS (Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/10).

Tiga saksi di antara saksi tersebut adalah pihak swasta bernama Ade Oktaviantoro dan Idris, serta wiraswasta, Nur Holik.

Dalam perkara dugaan suap seleksi jabatan itu, KPK menetapkan 22 orang tersangka.

Sebagai penerima, di antaranya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, seorang anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA) yang juga pernah menjabat sebagai bupati setempat.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang mengajukan diri sebagai calon penjabat kepala desa di kabupaten itu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

KPK kembali memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan suap seleksi jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News