Langgar Prokes, RHU di Surabaya Ditutup 4 Bulan, Legislator Enggak Setuju

Selasa, 26 Oktober 2021 – 16:44 WIB
Langgar Prokes, RHU di Surabaya Ditutup 4 Bulan, Legislator Enggak Setuju - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas Satpol PP menyegel salah satu RHU yang melanggar PPKM di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya Hendry Simanjuntak pun mengingatkan pemilik RHU untuk mencermati konsekuensi pelanggar prokes.

"Kalau ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama empat bulan," tutur Hendry. (antara/mcr13/jpnn)

 
Legislator kurang setuju dengan pemberlakuan sanksi penutupan empat bulan bagi RHU di Surabaya yang kedapatan melanggar prokes.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News