Warga Jatim, Hubungi Nomor ini Kalau Diancam Pinjol Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 – 16:14 WIB
Warga Jatim, Hubungi Nomor ini Kalau Diancam Pinjol Ilegal - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyediakan layanan hotline untuk warga yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin, menyebutkan jika warga merasa terancam pinjol hubungi nomor 08119971996.

"Kami sudah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek agar menampung segala bentuk laporan terkait pinjol ilegal," paparnya.

Menurut Nico, polisi harus melakukan penegakkan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjol tanpa izin.

"Ini merupakan langkah aparat agar dalam memberantas praktik pinjol ilegal," tegasnya.

Nico mengatakan perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut sering melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Jadi kami minta masyarakat gunakan hotline tersebut atau langsung lapor polisi terdekat, apabila mengalami ancaman," terangnya. (antara/mcr17/jpnn)

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyediakan layanan hotline untuk warga yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News