Kabar Terbaru Soal Keberadaan Bos Pinjol Ilegal di Sukomanunggal Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga orang penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) di Sukomanunggal, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menagih utang para debiturnya dengan modus ancaman dan teror.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pun tengah memburu bos atau pimpinan yang menginstruksikan ketiga pelaku tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menerangkan pihaknya telah mengantongi identitasnya dan menetapkannya sebagai DPO.
Namun, keberadaan bos perusahaan pinjol tersebut rupanya tidak berada di Indonesia.
"Pelaku ada di luar negeri. Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk lebih lanjutnya sebab buronan dari Indonesia. Jadi, kalau kembali, pasti kami tangkap," kata Nico, Selasa (26/10).
Nico memaparkan tempat yang digerebek bernama PT Duyung Sakti Indonesia itu merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal.
Kendati debitur sudah melunasi pinjaman, tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman.
Selain ketiga penagih pinjol yang diamankan, polisi juga sedang memburu bos ketiganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News