Warga Jatim, Hubungi Nomor ini Kalau Diancam Pinjol Ilegal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyediakan layanan hotline untuk warga yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin, menyebutkan jika warga merasa terancam pinjol hubungi nomor 08119971996.
"Kami sudah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek agar menampung segala bentuk laporan terkait pinjol ilegal," paparnya.
Menurut Nico, polisi harus melakukan penegakkan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjol tanpa izin.
"Ini merupakan langkah aparat agar dalam memberantas praktik pinjol ilegal," tegasnya.
Nico mengatakan perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut sering melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
Baca Juga:
"Jadi kami minta masyarakat gunakan hotline tersebut atau langsung lapor polisi terdekat, apabila mengalami ancaman," terangnya. (antara/mcr17/jpnn)
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyediakan layanan hotline untuk warga yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News