Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:08 WIB
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Empat tersangka tersebut yakni pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM.
Sebelumnya empat tersangka yang semuanya berasal dari Sumenep tersebut, melakukan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang mereka jual.
Oleh pihak produsen resmi PT Behaestex dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News