Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:08 WIB

Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA Jatim/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Empat tersangka tersebut yakni pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM.
Sebelumnya empat tersangka yang semuanya berasal dari Sumenep tersebut, melakukan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang mereka jual.
Oleh pihak produsen resmi PT Behaestex dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Polda Jatim Sita 231 Kilogram Bahan Peledak Petasan, 3 Orang Jadi Tersangka
- Kemewahannya Bikin Heboh, AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam
- Gegara Kasus Ini, 2 Anggota Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim
- Polda Jatim Ungkap Peran Dua Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba
- Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan dan Beberkan Fakta dalam Sidang Kasus KDRT
- Berkas Kasus KDRT Venna Melinda P21, Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri