Bapak dan Anak di Surabaya Terancam Dipenjara Gara-gara Sarung

Sabtu, 01 Mei 2021 – 12:00 WIB
Bapak dan Anak di Surabaya Terancam Dipenjara Gara-gara Sarung - JPNN.com Jatim
Sidang perkara penipuan jual-beli sarung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/4). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Suwandi Wibowo dan putranya Beny Prayogi Nyotoraharjo terancam hukuman pidana perkara penipuan bisnis sarung.

Keduanya awalnya dilaporkan oleh Mohammad Jamil yang menjabat sebagai Direktur PT Sukorejo Indah Textile.

Suwandi dan Beny diduga melanggar perjanjian terkait transaksi pembelian ribuan sarung kepada Jamil.

Tanu Hariyadi selaku kuasa hukum Suwandi dan Beny mengatakan baik klien maupun Jamil sebenarnya sudah menjalin kerja sama dengan baik sebagai distributor dan penyuplai sejak 1997.

Masalah lalu terjadi ketika Suwandi dan Beny memesan sejumlah sarung kepada Jamil pada 2019.

“Kedua klien saya memesan sekitar 24 ribu kodi senilai Rp 22 miliar kepada Jamil,” ujar Tanu Hariyadi, Sabtu (1/5).

Suwandi dan Beny lalu menjanjikan pembayaran lunas kepada Jamil lima lembar bilyet giro sebelum akhir Juni 2020.Namun jumlah nominal yang dibayarkan tidak sesuai setelah jatuh tempo.

Jamil yang merasa ditipu akhirnya membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua orang bapak dan anak di Surabaya terancam dipenjara gara-gara masalah sarung, kok bisa?
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News