Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep

Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:08 WIB
Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep - JPNN.com Jatim
Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA Jatim/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim
Empat tersangka telah dijerat Pasal 100, Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (antara/mcr17/jpnn)
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News