Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:08 WIB
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryono mengatakan berkas penyidikan dipastikan sudah rampung.
"Sebanyak empat orang tersangka kami tetapkan dalam kasus ini. Berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21," jelasnya di Surabaya, Senin (18/10).
Suryono memaparkan setelah berkas perkaranya P21 barang bukti dan para tersangka langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, yang baru dilimpahkan berjumlah tiga orang tersangka yakni NH, AZ dan AM. Sementara RK belum bisa dilimpahkan ke Kejari Sumenep karena kondisinya sakit.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News