143 Desa di Madiun akan Gelar Pilkades Serentak pada 20 Desember 2021
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 12:44 WIB
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa yang boleh melaksanakan pilkades serentak adalah daerah yang status PPKM levelnya ada di level 1, 2, dan 3.
"Kami bersyukur sekarang Kabupaten Madiun masuk level 3, sehingga tahapan pilkades serentak boleh dilaksanakan sesuai aturan," paparnya.
Kendati demikian, Ahmad akan memastikan proses pemilihan nanti akan berjalan dengan menerapkan prokes ketat.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono menerangkan kepada calon kades agar menggunakan layanan aplikasi Eraterang untuk mengurus persyaratan pendaftaran.
Sebanyak 143 desa di Kabupaten Madiun akan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 20 Desember 2021 mendatang.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News