Kejagung Amankan Oknum Jaksa di Mojokerto, Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Rabu, 13 Oktober 2021 – 07:19 WIB
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan pengamanan tersebut.
Leonard mengatakan okum jaksa tersebut diamankan setelah mendapatkan banyak laporan pengaduan dari masyarakat.
"Satgas 53 Kejagung mengamankan oknum yang sudah melakukan pelanggaran. Ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/10) malam.
Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan penyalahgunaan wewenang
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News