Dulhari Cabuli Anak di Bawah Umur, PN Sampang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:45 WIB
Dulhari Cabuli Anak di Bawah Umur, PN Sampang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dalam persidangan di Kabupaten Sampang, Senin (4/10).

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal di Sampang, Senin, mengatakan terdakwa secara sah sudah dinyatakan bersalah dan mengakui semua dakwaan yang dituntut kepadanya.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa dinyatakan bersalah dan semua tuntuntan jaksa sudah diakui terdakwa," kata Afrizal.

Hukuman yang dibebankan pada terdakwa asal Kecamatan Torjun, Sampang itu, selain 20 tahun penjara, Majelis Hakim juga memberikan sanksi denda Rp50 juta. Jika sanksi tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

"Hukuman yang diberikan itu lebih berat daripada yang dituntut oleh jaksa yakni 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta," ujar Afrizal.

Menurut dia, pemberatan hukuman itu disebabkan karena korban yang dicabuli terdakwa bernama Dulhari adalah anak berusia empat tahun.

"Soal vonis itu, terdakwa sudah menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding. Hal itu terdakwa sampaikan secara langsung usai putusan," jelas Afrizal.

Dulhari terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak..
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News