Dulhari Cabuli Anak di Bawah Umur, PN Sampang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:45 WIB
Dulhari Cabuli Anak di Bawah Umur, PN Sampang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Smeoga kasus seperti ini menjadi yang terakhir. Ini tidak patut dicontoh," tandas Afrizal. (antara/mcr17/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak..

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News