Dulhari Cabuli Anak di Bawah Umur, PN Sampang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:45 WIB
"Smeoga kasus seperti ini menjadi yang terakhir. Ini tidak patut dicontoh," tandas Afrizal. (antara/mcr17/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News