Hati-hati Pakai Medsos, IB dan EF Asal Situbondo Dijebloskan ke Penjara Karena Unggah ini..
![Hati-hati Pakai Medsos, IB dan EF Asal Situbondo Dijebloskan ke Penjara Karena Unggah ini.. - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/17/ilustrasi-facebook-foto-reutersjohanna-geron-99.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang warga berinisial IB dan EF dinyatakan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur menetapkan berkas penghinaan yang dilakukan lewat media sosial pada akhir tahun 2020 tersebut sudah berstatus P21 yang berarti lengkap
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo menyebutkan kalau tersangka IB sudah ditahan.
"Jaksa sudah memerintahkan yang bersangkutan ditahan, sudah terhitung sejak Jumat 20 Agustus 2021," kata Agus, Minggu.
Sementara itu, tersangka EF masih dalam daftar pencairan orang (DPO).
Seperti diketahui, tersangka IB merupakan orang yang menyebarkan video penghinaan lewat media sosial Facebook dan Whatsapp. Sementara EF merupakan pria yang menghina di dalam video. Ia menghina bupati dengan mencela fisik.
Baca Juga:
"IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya. (antara/mcr17/jpnn)
Dua orang warga berinisial IB dan EF dinyatakan sebagai tersangka karena mengunggah video penghinaan
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News