Aniaya Warga, Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara
jatim.jpnn.com, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur diketuai Totok Yanuarto memvonis 25 hari penjara terdakwa kasus penganiayaan, Imron Baihaqi yang merupakan anggota DPRD setempat.
Putusan itu disampaikan melalui sidang yang digelar secara daring di PN Jember, Senin (16/8), diikuti terdakwa beserta penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
"Terdakwa anggota DPRD Jember terbukti bersalah dan dijatuhi putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember, Slamet Budiono.
Politikus PPP Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Adapun, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp 5.000.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU sebab perkara itu sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan," tutur dia.
Nur Wakib selaku penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi mengutarakan putusan hakim kepada kliennya sudah adil.
"Klien saya divonis 25 hari penjara serta dalam persidangan mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," ucap dia.
Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dijatuhi hukuman 25 hari penjara atas perkara tindak pidanan penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News