Warga Sampang, Jangan Coba-Coba Langgar Prokes! Penjara Ancamannya
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Pemkab Sampang, Jawa Timur, memutuskan menerapkan ketentuan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan seiring banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan sebagian warga setempat.
"Mau tidak mau, kami terapkan UU Karantina Kesehatan demi kepentingan masyarakat luas," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Sampang Yuliadi Setiawan, Senin (9/8).
Yuliadi mengungkapkan masih banyak warga abai terhadap penegakan disiplin prokes. Bahkan ada yang menggelar pesta hiburan rakyat di tengah pandemi COVID-19.
Dia mengatakan proses penegakan hukum terhadap pelanggar prokes telah lama dilakukan, seperti disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang. Namun tetap saja, hal itu tidak memberikan efek jera.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan ketentuan UU karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melanggar bisa kapok," ujar dia.
Yuliadi memastikan pihaknya sedari awal telah mengedepankan tindakan persuasif, edukatif, dan humanis dalam penegakan disiplin prokes. Namun, justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan diterapkan, warga yang masih nekat melakukan melanggar akan dipidana penjara. Sanksi itu tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," tutur dia.
Salah satu isinya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda terbanyak Rp 100 juta. (antara/mcr13/jpnn)
Saking banyak warganya yang melanggar prokes, Pemkab Sampang sampai memutukan menerapkan ketentuan UU Karantina Kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News