Petani di Madiun Terancam Penjara Sampai 5 Tahun Kalau Ini Kejadian, Serius!
jatim.jpnn.com, MADIUN - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyatakan pihaknya bakal mengambil tindakan tegas bagi petani yang menyebabkan kematian akibat masih nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran polsek hingga Bhabinkamtibmas pada setiap desa.
Mereka disuruh untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya," ujar Anton, Kamis (9/6).
Dia menceritakan tidak sedikit kasus kematian akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di wilayah hukumnya.
"Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya," katanya.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
"Ada sanksi pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentu masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," tutur Anton.
Seluruh petani di Kabupaten Madiun perlu menyimak benar-benar pesan tegas dari Kapolres AKBP Anton Prasetyo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News