Gelar Demo pada Masa Ramadan, Buruh di Jatim Suarakan Pembayaran THR

Rabu, 21 April 2021 – 15:00 WIB
Gelar Demo pada Masa Ramadan, Buruh di Jatim Suarakan Pembayaran THR - JPNN.com Jatim
Buruh Jatim berdemonstrasi melayangkan 5 tuntutan, dari UU Cipta Kerja, pasangon, THR dan lainnya. Ilustrasi Foto: dok pribadi for JPNN

Ditambah, Pemprov bakal diuntungkan karena pengelolaan dana pesangon diserahkan sepenuhnya ke BUMD-nya, Bank Jatim.

Ketiga, buruh mendesak Gubernur Jatim segera membentuk tim unit reaksi cepat (URC) ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 60 ayat (1) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tim URC itu nantinya terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi Pengusaha serta serikat pekerja/serikat buruh.

Keempat, optimalisasi kepesertaan jaminan sosial di Jatim.

Jazuli melihat masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, dia mendesak Pemprov Jatim secara tegas memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.

Kelima, buruh mendesak Pemprov Jatim segera membuka posko pengaduan pembayaran THR 2021 dan memberikan sanksi pengusaha yang tidak membayar.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HK.04/IV/2021

Buruh yang tergabung dalam KSPI berdemonstrasi melayangkan 5 tuntutan. Dimulai dari masalah UU Cipta Kerja, pesangon, THR, dan lainnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News