Gelar Demo pada Masa Ramadan, Buruh di Jatim Suarakan Pembayaran THR

Rabu, 21 April 2021 – 15:00 WIB
Gelar Demo pada Masa Ramadan, Buruh di Jatim Suarakan Pembayaran THR - JPNN.com Jatim
Buruh Jatim berdemonstrasi melayangkan 5 tuntutan, dari UU Cipta Kerja, pasangon, THR dan lainnya. Ilustrasi Foto: dok pribadi for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/4).

Aksi itu merupakan bagian dari demo serentak para buruh di 24 provinsi.

Sekretaris KSPI Jazuli menyatakan ada lima tuntutan yang mereka layangkan pada aksi itu.

“Pertama, tolak UU Cipta Kerja,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN pada Rabu, (21/4).

Dia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu.

Kedua, buruh menuntut Pemprov dan DPRD Jatim segera merealisasikan peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon yang telah dijanjikan sejak 2019 lalu.

“Perda itu menjadi solusi meminimalisir konflik antara konflik dengan pengusaha,” ungkapnya.

Dia menilai keberadaan Perda Jaminan Pesangon akan meringankan beban pengusaha dalam membayar pesangon yang bisa dicicil.

Buruh yang tergabung dalam KSPI berdemonstrasi melayangkan 5 tuntutan. Dimulai dari masalah UU Cipta Kerja, pesangon, THR, dan lainnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News