Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan berencana mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan agar bisa mencicil Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja mengingat kondisi perekonomian yang anjlok akibat Covid-19.
Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan menyebut surat edaran tersebut secara teknis melanggar banyak peraturan.
Hadi menjelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 telah dituangkan bahwa perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ikut JKN-KIS
Dia juga menambahkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 terkait denda lima persen kepada perusahaan yang terbukti terlambat memberikan THR kepada karyawan.
.
“Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” kata Hadi, Kamis (1/4).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan Unair itu menuturkan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan dari aturan tersebut.
Baca Juga: Reaksi Indomaret dan Alfamart soal Temuan 210 Minimarket Tak Kantongi Izin di Sidoarjo
Menurutnya, surat edaran tersebut bahkan menjadi diskresi bagi kondisi keuangan perusahaan apabila diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah.
Muncul wacana perusahaan bisa mencicil THR karyawan. Pakar hukum Unair Menilai kebijakan tersebut sudah melenceng dari aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News