Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur

Kamis, 01 April 2021 – 12:55 WIB
Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan berencana mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan agar bisa mencicil Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja mengingat kondisi perekonomian yang anjlok akibat Covid-19.

Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan menyebut surat edaran tersebut secara teknis melanggar banyak peraturan.

Hadi menjelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 telah dituangkan bahwa perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ikut JKN-KIS

Dia juga menambahkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 terkait denda lima persen kepada perusahaan yang terbukti terlambat memberikan THR kepada karyawan.
.
“Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” kata Hadi, Kamis (1/4).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan Unair itu menuturkan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan dari aturan tersebut.

Baca Juga: Reaksi Indomaret dan Alfamart soal Temuan 210 Minimarket Tak Kantongi Izin di Sidoarjo

Menurutnya, surat edaran tersebut bahkan menjadi diskresi bagi kondisi keuangan perusahaan apabila diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah.

Muncul wacana perusahaan bisa mencicil THR karyawan. Pakar hukum Unair Menilai kebijakan tersebut sudah melenceng dari aturan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News