Perusahaan Diminta Tidak Mencicil THR Pegawainya

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur meminta izin perusahaan tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) pegawainya
Jika tak sanggup membayar THR secara langsung, maka pihak perusahaan boleh saja mencicil. Dengan syarat, perusahaan dapat menyampaikan langsung kepada para pekerjanya secara terbuka.
"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Jumat (16/4).
Himawan mengatakan, THR seharusnya maksimal dalam seminggu sebelum Lebaran. Namun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia memberi keringanan kepada perusahaan, untuk membayar THR maksimal sehari sebelum lebaran.
Pengusaha pun melayani orang jujur ??dan terbuka.
"Kalau dia enggak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eskternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka," ucapnya.
Untuk pekerja, Himawan juga meminta protes terhadap pekerjaan kerja kerja.
Dia memastikan THR harus tetap andalan oleh perusahaan, meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Disnakertrans Jatim meminta agar perusahaan tidak mencicil tunjangan hari raya pegawainya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News