12 OPD Pemkab Sampang Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sebegini

Rabu, 29 September 2021 – 23:59 WIB
12 OPD Pemkab Sampang Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sebegini - JPNN.com Jatim
Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT kantor Bea dan Cukai Madura besama Pemkab Sampang kepada kalangan santri dan pemuda Sampang. ANTARA/Abd Aziz

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sampang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 26 miliar.

Kasubbag Perekonomian Pemkab Sampang Agus Utono memaparkan ke-12 OPD tersebut, antara lain, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas sosial, dinas perikanan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pemuda olahraga dan pariwisata dan dinas komunikasi dan informatika.

"Selanjutnya, dinas perindustrian dan perdagangan serta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sampang," kata Agus menjelaskan.

Berikutnya, badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), dinas kesehatan dan Bagian Perekonomian Pemkab Sampang.

Dari 12 OPD penerima manfaat DBHCHT Sampang 2021 tersebut, sebanyak 10 OPD diantaranya melekat anggaran sosialisasi tentang ketentuan hukum barang kena cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Ke-10 OPD itu masing-masing Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Sampang sebesar Rp 346 juta, Bakesbangpol Rp 390 juta, Dinas Sosial Rp 329 juta.

Lalu, Dinas Perikanan Rp 248 juta, Dinas Pendidikan Rp 555 juta, Disporabudpar Rp 248 juta, DPMD Rp 523 juta, Dinas Komunikasi dan Informasi Rp 1,9 miliar, Disperindag Rp 398 juta, dan Bagian Kesra Setdakab Sampang Rp 728 juta.

"Besaran dana sosialisasi yang dianggarkan dari 10 OPD ini sebanyak Rp 6 miliar," katanya, menjelaskan.

Sebanyak 12 OPD di lingkup Pemkab Sampang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 26 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News