12 OPD Pemkab Sampang Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sebegini

Rabu, 29 September 2021 – 23:59 WIB
12 OPD Pemkab Sampang Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sebegini - JPNN.com Jatim
Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT kantor Bea dan Cukai Madura besama Pemkab Sampang kepada kalangan santri dan pemuda Sampang. ANTARA/Abd Aziz

Sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuannya, 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 15 persen untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum, 35 persen untuk produksi rokok dengan ketentuan, yang 50 untuk peningkatan mutu dan bantuan sosial.

Kabupaten Sampang merupakan salah satu dari empat kabupaten di Pulau Madura yang menerima DBHCHT 2021 selain Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Perolehan DBHCHT di kabupaten ini, termasuk paling banyak ketiga di Pulau Madura setelah Kabupaten Pamekasan yang memperoleh Rp 64,5 miliar, lalu Kabupaten Sumenep Rp40 miliar, ketiga Kabupaten Sampang Rp 26 miliar dan yang paling sedikit Kabupaten Bangkalan Rp 15 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

Sebanyak 12 OPD di lingkup Pemkab Sampang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 26 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News