Merantau ke Jember, Warga Sampang Ini Berprofesi Melanggar Hukum

Selasa, 28 September 2021 – 23:15 WIB
Merantau ke Jember, Warga Sampang Ini Berprofesi Melanggar Hukum - JPNN.com Jatim
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat memberikan penjelasan terkait dengan penangkapan pengedar narkoba di Jember, Selasa (28/9/2021). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AZA (51), warga Sampang, Madura, dibekuk Satreskoba Polres Jember.

Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan awalnya petugas mendapati informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember.

"Petugas pun melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalan tersebut," kata Iptu Sugeng, Selasa (28/9)

Selang beberapa waktu, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna silver yang mencurigakan melintasi jalan itu.

Petugas lantas menghentikan kendaraan tersebut yang di dalamnya terdapat terduga pelaku, AZA.

"Saat mobil digeledah, ditemukan dua plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram," ujar dia.

Atas perbuatannya, AZA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sugeng menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan atas penangkapan pengedar narkoba asal Sampang tersebut untuk mengetahui pemasok dan peredaran narkoba di wilayah Jember. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Sampang diamankan jajaran Polres Jember. Begini kronologinya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News