Cara Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, Pakar Unair: Berikan Rasa Keadilan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Korban kekerasan seksual atau penyintas mengalami banyak penderitaan, mulai dari seksual, psikologis dan bahkan ketidakadilan.
Oleh karenanya, Pakar Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental Universitas Airlangga Margaretha, S.Psi., P.G.Dip.Psych., M.Sc., menjelaskan bahwa pemulihan para penyintas tersebut harus mampu menumpas penderitaan yang dialaminya.
Margaretha menyebut setidaknya ada dua pemulihan yang bisa dilakukan kepada mereka, yakni:
1. Korban harus diberikan rasa keadilan.
Menurut Margaretha korban harus diberi keadilan dengan hukum yang setimpal. Jika pelaku masih bebas berkeliaran maka selama itu pula korban akan selalu merasa sakit.
Konselor Unit Pelayanan Psikologi Universitas Airlangga tersebut memberikan contoh megenai kasus yang terjadi pada pegawai KPI.
"KPI jika mau dianggap mengerjakan tugasnya. Mereka harus menyelesaikan masalahnya dan pelaku harus mendapatkan sanksi yang sangat setimpal,” tambahnya.
2. Korban harus bisa melampaui traumanya, baik trauma seksual ataupun trauma psikologis.
Korban kekerasan seksual atau penyintas mengalami banyak penderitaan, mulai dari seksual, psikologis dan bahkan ketidakadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News