Tidak Penuhi Hak Pekerja, Puluhan Perusahaan di Lamongan dapat SKK

Kamis, 09 September 2021 – 10:36 WIB
Tidak Penuhi Hak Pekerja, Puluhan Perusahaan di Lamongan dapat SKK - JPNN.com Jatim
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi sebut banyak perusahaan di Lamongan yang tidak penuhi hak para pekerjanya, sehingga pihaknya melayangkan SKK. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Gresik)

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sejumlah Badan Usaha atau perusahaan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kerap tidak memenuhi atau memberikan hak para pekerjannya.

Salah satu hak tersebut adalah tidak diberikannya jaminan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik.

Sehingga BPJS Kesehatan melakukan tindak lanjut dengan melakukan permohonan pengajuan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada beberapa Badan Usaha tersebut melalui Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan permohonan bantuan hukum berupa SKK tersebut sudah dikabulkan.

"Pemberian SKK tersebut dilayangkan kepada sejumlah 40 Badan Usaha karena ketidakpatuhan dalam hal pemberian data, pendaftaran para pekerjanya maupun pembayaran iuran,” tegasnya.

Agus menjelaskan pemberian jaminan sosial kesehatan kepada pekerja sangat penting dilakukan oleh perusahaan karena itu merupakan bentuk perlindungan.

"Jaminan itu bukan hanya sekedar aturan melainkan sebagai wujud perlindungan bagi para pekerja," imbuhnya.

Menurut Agus, dengan dilayangkan SKK tersebut harusnya sudah memberi peringatan pada badan usaha tersebut.

Sejumlah Badan Usaha atau perusahaan di Kabupaten Lamongan kerap tidak memenuhi atau memberikan hak para pekerjannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News