Terkait SK Honor Pemakaman Covid-19, DPRD Jember Temukan Keanehan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Terkait polemik Bupati dan sejumlah pejabat Kabupaten Jember, jawa Timur, yang menerima honor pemakaman jenazah Covid-19 disoroti sejumlah fraksi di DPRD dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021-2026, Selasa (31/8)
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) M. Hafidi menyatakan alokasi honor sebesar Rp70 juta untuk bupati tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
"Hal tersebut akan berakibat pada pertanggungjawaban yang akan dilimpahkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai kuasa pengguna anggaran," terangnya.
Menurut dia, imbasnya juga bukan hanya Kepada BPBD akhirnya, tetapi juga kepada Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
"Kami juga melihat Badan Hukum bertanggung jawab di sini karena tidak berupaya maksimal untuk mengantisipasi dan mencegah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai garda terakhir pencairan anggaran," tuturnya.
Selain itu, lanjut Hafidi, pihaknya mendapati keanehan surat keputusan (SK) pemakaman Covid-19 yang mengeluarkan keharusan pembayaran honor tersebut.
Baca Juga:
"Di dalam SK bupati berada bersama wakil bupati sebagai tim pengarah. Namun, hanya bupati yang mendapatkan honor, sedangkan wakil bupati tidak," heran Hafidi.
Hafidi menambahkan hal tersebut menunjukkan kebobrokan dan buruknya sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember.
Terkait Surat Keputusan (SK) honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember, DPRD menemukan banyak keanehan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News