Polemik Honor Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jember, KPK Turun Tangan
jatim.jpnn.com, JEMBER - KPK berkoordinasi dengan Pemkab Jember, Jawa Timur, soal informasi bupati dan tiga pejabat setempat menerima honor pemakaman jenazah COVID-19.
Mereka ialah Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil, serta Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat (27/8).
Ipi memaparkan mengacu pada Inmendagri 1/2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, dan tenaga sukarelawan.
Pemberian honor pun dilakukan sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.
Dia memaparkan setelah berkoordinasi dengan Pemkab Jember, maka honor pemakaman tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Jember.
"Kami menerima informasi bahwa hari ini, honor empat orang itu telah dikembalikan ke Kasda," tutur Ipi. (antara/mcr13/jpnn)
Begini akhir polemik penerimaan honor pemakaman jenazah COVID-19 kepada Bupati Jember dan sejumlah pejabat pemkab setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News