PNS Bisa Naik Pangkat Setiap 2 Tahun, Begini Caranya

Senin, 22 Februari 2021 – 16:06 WIB
PNS Bisa Naik Pangkat Setiap 2 Tahun, Begini Caranya - JPNN.com Jatim
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa PNS kini punya kesempatan untuk naik pangkat lebih singkat hanya dalam waktu 2 tahun.

Diketahui saat ini pemerintah tegah melakukan proses penyederhanaan birokrasi yang berimbas terhadap pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V.

PNS yang bekerja dalam jabatan struktural (eselon III, IV, dan V), nantinya bakal dialihkan ke bagian fungsional.

Bima menyebutkan proses penyederhanaan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan karir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kebijakan tersebut bisa memberi keuntungan bagi PNS.

Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang pangkat struktural dengan jumlah tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan struktural. 

"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala  kepada JPNN.com, Senin (22/2).

Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali.

Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.

BKN menyebut bahwa PNS kini punya kesempatan untuk naik pangkat lebih singkat hanya dalam waktu 2 tahun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia