Simak Bagaimana Kejari Pamekasan Amankan Dana Penanganan Covid-19 dari Korupsi
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, langsung bertindak cepat mengamankan uang negara sebesar Rp800 juta untuk penanganan Covid-19 dari dugaan tindak korupsi.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin di Pamekasan, Minggu (15/8), dalam keterangannya mengatakan tindakan pengamanan uang pengadaan barang tersebut didasarkan pada laporan yang disampaikan masyarakat.
"Kejari langsung mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek. Hasilnya memang ada dugaan penyimpangan," jelasnya.
Penyimpangan tersebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan. Kabarnya, harga satuan barang yang akan dibeli ternyata melampaui harga normal yang ada di pasaran.
Diduga, penyelewengan tersebut berawal dari penetapan harga barang yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan
Harga barang berupa tandon air untuk masjid dan mushalla, serta fasilitas umum di Pamekasan tersebut oleh BPBD ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per satu set tempat cuci tangan. Padahal, harga normal di pasaran hanya berkisar antara Rp1,2 hingga Rp1,5 juta.
Selain itu, institusi tersebut melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek tanpa proses lelang.
"Proyek sebanyak 1.555 tandon cuci tangan tersebut langsung dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek. Padahal, harusnya melalui proses lelang," jelasnya
Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, langsung bertindak cepat mengamankan uang negara sebesar Rp800 juta untuk penanganan Covid-19 dari dugaan tindak korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News