Simak Bagaimana Kejari Pamekasan Amankan Dana Penanganan Covid-19 dari Korupsi

Senin, 16 Agustus 2021 – 09:58 WIB
Simak Bagaimana Kejari Pamekasan Amankan Dana Penanganan Covid-19 dari Korupsi - JPNN.com Jatim
Salah satu tandon cuci tangan bantuan Pemkab Pamekasan untuk lembaga pendidikan. ANTARA/Abd Aziz

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, langsung bertindak cepat mengamankan uang negara sebesar Rp800 juta untuk penanganan Covid-19 dari dugaan tindak korupsi.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin di Pamekasan, Minggu (15/8), dalam keterangannya mengatakan tindakan pengamanan uang pengadaan barang tersebut didasarkan pada laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kejari langsung mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek. Hasilnya memang ada dugaan penyimpangan," jelasnya.

Penyimpangan tersebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan. Kabarnya, harga satuan barang yang akan dibeli ternyata melampaui harga normal yang ada di pasaran.

Diduga, penyelewengan tersebut berawal dari penetapan harga barang yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan

Harga barang berupa tandon air untuk masjid dan mushalla, serta fasilitas umum di Pamekasan tersebut oleh BPBD ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per satu set tempat cuci tangan. Padahal, harga normal di pasaran hanya berkisar antara Rp1,2 hingga Rp1,5 juta.

Selain itu, institusi tersebut melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek tanpa proses lelang.

"Proyek sebanyak 1.555 tandon cuci tangan tersebut langsung dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek. Padahal, harusnya melalui proses lelang," jelasnya

Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, langsung bertindak cepat mengamankan uang negara sebesar Rp800 juta untuk penanganan Covid-19 dari dugaan tindak korupsi
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News