Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Dalami Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

Jumat, 01 November 2024 – 15:35 WIB
Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Dalami Kemungkinan Adanya Tersangka Lain - JPNN.com Jatim
Dokumen penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif oleh Kejari Pamekasan pada 29 Oktober 2024. (ANTARA/ HO-Kejari Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejari Pamekasan terus menyelidiki kasus dugaan proyek fiktif di wilayah setempat untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

"Jaksa penyidik terus melakukan pendalaman akan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi, Kamis (31/10).

Ardian menjelaskan pendalaman kasus dugaan proyek fiktif itu dilakukan karena berdasarkan kebiasaan, kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan sendirian, tetapi melibatkan orang lain.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejari Pamekasan telah menahan tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Tersangka yang ditahan itu berinisial Z, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024. Penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kejari Pamekasan.

Selain itu, penahanan tersangka juga karena penyidik sudah mengumpulkan lima alat bukti, meminta keterangan kepada 15 orang saksi, serta didukung oleh beberapa bukti surat, petunjuk, dan keterangan ahli, termasuk keterangan tersangka sendiri.

Ardian menyebut saat dilakukan pemeriksaan tersangka memang tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik sudah mengantongi bukti lain sebagai penguat sehingga dilakukan penahanan.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Z senilai Rp356 juta ini sudah ditangani Kejari Pamekasan sejak pertengahan Juli 2023.

Kejari Pamekasan mulai mendalami kembali kasus proyek fiktif untuk mencari kemungkinan tersangka lain.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News