Kejari Pamekasan Selidiki Kasus Korupsi Wamira Mart, 20 Orang Diperiksa
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai memeriksa 20 orang dalam kasus dugaan korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart) di wilayah setempat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina mengatakan ke-20 orang yang dimintai keterangan berhubungan secara langsung dengan kasus tersebut.
"Selain pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian di antara para pihak yang kami mintai keterangan ini adalah dari dinas koperasi," kata Ginung, Kamis (2/5).
Menurutnya, dugaan korupsi Wamira Mart terjadi pada tahun anggaran 2023. Kasus itu awalnya ditangani oleh Kejati Jatim atas laporan masyarakat,lalu dilimpahkan e Kejari Pamekasan.
"Yang menjadi persoalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah para proyek branding Wamira Mart," ujarnya.
Kasus ini, sambung dia, terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Ginung menjelaskan, Wamira Mart merupakan toko swalayan yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.
Program ini merupakan program pendukung dari program 'Sapu Tangan Biru', atau pembentukan sepuluh ribu pengusaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kejari Pamekasan memeriksa 20 orang saksi terkait kasus korupsi proyek branding Wamira Mart.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News