Simak Bagaimana Kejari Pamekasan Amankan Dana Penanganan Covid-19 dari Korupsi
Senin, 16 Agustus 2021 – 09:58 WIB
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab
meminta agar tidak kasus tersebut diselesaikan dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.
"Sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek sudah bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tuturnya. (antara/mcr17/jpnn)
Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, langsung bertindak cepat mengamankan uang negara sebesar Rp800 juta untuk penanganan Covid-19 dari dugaan tindak korupsi
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News