Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Kedua, Bahas Alasan Penangkapan
Sabtu, 06 Februari 2021 – 20:05 WIB
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia. (mcr3/jpnn)
Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait alasan penangkapan yang dilakukan polisi.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News