Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Kedua, Bahas Alasan Penangkapan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait alasan penangkapan yang dilakukan polisi.
Gugatan praperadilan kedua yang dilakukan Habib Rizieq telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Rabu (3/2).
Humas PN Jaksel, Suharno, mengatakan sidang perdana gugatan praperadilan kedua Habib Rizieqakan berlangsung pada 22 Februari 2021 mendatang.
“Pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq (casu quo atau dalam hal ini, red) penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Sebelumnya advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait alasan penangkapan yang dilakukan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News