Gaji PPPK Kian Besar Lewat Tunjangan Kinerja
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikabarkan bakal mendapat tambahan berupa tunjangan kinerja.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, PPPK bakal memperoleh pendapatan lebih besar selain gaji pokok yang ditetapkan sebesar Rp 3,85 juta setelah dipotong pajak.
Hak-hak yang diterima PPPK selain gaji pokok adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu PPPK juga mendapat jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, yang iurannya dipotong dari gaji.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.
Untuk standar gaji PPPK termaktub dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana golongan PPPK dipetakan hingga XVII atau setara dengan IV/e.
Perhitungan gaji PPPK ini berbeda dengan PNS, di mana pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 pasal 20B disebutkan masa kerja PPPK dihitung nol tahun.
Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikabarkan bakal mendapat tambahan berupa tunjangan kinerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News