PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Surabaya Sudah Tutup Sementara Taman Kota

Kamis, 01 Juli 2021 – 20:29 WIB
PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Surabaya Sudah Tutup Sementara Taman Kota - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kendati PPKM Darurat baru berlaku 3 Juli nanti, Pemkot Surabaya lebih dahulu menutup sementara taman kotanya. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Di antara ketentuan yang disebutkan ialah penutupan sementara fasilitas umum (fasum), di antaranya, area publik, taman umum, dan tempat wisata.

Surabaya sebagai salah satu cakupan area PPKM Darurat agaknya selangkah lebih maju dalam implementasi kebijakan yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi, Kamis (1/7).

Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi memutuskan untuk menutup sementara sejumlah wahana di wilayahnya menyusul lonjakan kasus COVID-19.

Wahana-wahana yang ditutup, antara lain, taman-taman di Surabaya, taman hutan raya (tahura), dan Kebun Raya Mangrove (KRM).

“Meskipun berat, keputusan tersebut harus saya ambil demi menyelamatkan warga,” kata Eri, Rabu (30/6).

Plt. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan penutupan itu masih belum diketahui hingga kapan.

“Sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Nanti kami evaluasi lagi,” ujar Anna.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Yuniarto Herlambang menjelaskan penutupan sementara tahura serta KRM diberlakukan sejak awal pekan ini.

Salah satu ketentuan PPKM Darurat ialah melakukan penutupan sementara fasilitas umum (fasum), di antaranya, area publik, taman umum, dan tempat wisata.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News