36 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Cakupan Daerah PPKM Darurat, Dua Wilayah Luput

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:34 WIB
36 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Cakupan Daerah PPKM Darurat, Dua Wilayah Luput - JPNN.com Jatim
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali. Luhut Binsar Panjaitan membeberkan sejumlah ketentuan dan cakupan daerahnya. Foto/ilustrasi: Ricardo/dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7).

Presiden pun menjelaskan PPKM Darurat itu akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat tersebut, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya," ujar dia.

Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan membeberkan untuk cakupan daerah PPKM Darurat di Jawa Timur sendiri meliputi 36 kabupaten/kota.

Dengan demikian, hanya menyisakan dua daerah, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo saja yang tidak termasuk.

Luhut menerangkan, bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat akan tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Daerah noncakupan area PPKM Darurat tetap menjalankan PPKM skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan," tutur Luhut.

Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News