Surabaya Lolos Aturan PPKM Mikro, Warga Bisa Berdagang hingga Jam 10 Malam

Kamis, 24 Juni 2021 – 22:48 WIB
Surabaya Lolos Aturan PPKM Mikro, Warga Bisa Berdagang hingga Jam 10 Malam - JPNN.com Jatim
Dokumentasi- Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Para pedagang di Surabaya mendapat kelonggaran berjualan hingga pukul 22.00 WIB ketika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan pada 22 Juni-5 Juli.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan bahwa Kota Pahlawan telah efektif menekan angka penularan Covid-19 sehingga mendapat kelonggaran jam operasional bagi sejumlah pengusaha.

"Peraturan dari pemerintah pusat soal PPKM mikro memang harus dipatuhi dan dipedomani.Namun, instruksi mendagri tersebut menyasar sejumlah daerah dengan kriteria tertentu," kata Fatoni, Kamis (24/6).

Terkait pelonggaran jam malam di Surabaya, Arif Fathoni mengatakan pihaknya bisa memaklumi hal itu menyusul status Kota Pahlawan yang masuk zona oranye, bahkan sejumlah kelurahan berada dalam kategori zona hijau.

"Saya pikir, penanganan Covid-19 di Surabaya sudah beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi yang sangat tertekan," ujarnya.

Fatoni menilai upaya menyelesaikan masalah Covid-19 ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus seiring dengan upaya relaksasi ekonomi.

Namun, dia tetap mengimbau kepada pelaku usaha di Surabaya untuk tidak memaknai pelonggaran jam malam sebagai anggapan bahwa penularan Covid-19 mulai turun.

"Itu sebenarnya lebih dimaknai sebagai upaya membatasi mobilitas masyarakat di Surabaya," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Para pedagang di Surabaya mendapat kelonggaran berjualan hingga pukul 22.00 WIB ketika pemerintah menerapkan PPKM mikro pada 22 Juni-5 Juli.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News