DPR Dukung Aturan ASN Dilarang Gabung Ormas Radikal
Sabtu, 30 Januari 2021 – 20:50 WIB
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu pun meminta seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan.
"Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," paparnya. (boy/jpnn)
DPR RI mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai larangan ASN bargabung dengan organisasi masyarakat (ormas) radikal.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News