Viral Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik

Sabtu, 30 Januari 2021 – 13:06 WIB
Viral Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Poster imbauan taat membayar pajak di kawasan Alun-alun Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/am.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebuah kabar beredar di masyarakat terkait pemerintah yang berencana untuk memungut pajak baru untuk penjualan pulsa dan token listrik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Sebuah kabar beredar di masyarakat terkait pemerintah yang berencana untuk memungut pajak baru untuk penjualan pulsa dan token listrik
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News