Denda Pajak PBB di Surabaya Dihapus, Simak Sampai Detail!

Senin, 04 April 2022 – 07:40 WIB
Denda Pajak PBB di Surabaya Dihapus, Simak Sampai Detail! - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya memberlakukan penghapusan denda pajak PBB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku sampai 30 Juni nanti.

Wawali Armuji menyampaikan penghapusan denda PBB itu dalam rangka memperingati HUT ke-729 Kota Surabaya.

Penghapusan denda PBB itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) 20/2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat setempat yang memiliki tanggungan denda PBB.

"Saya berharap agar program itu dapat disosialisasikan dengan baik sehingga warga Surabaya bisa memanfaatkan sebaik mungkin," kata Armuji.

Menurut dia, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Hingga saat ini, katanya, ada 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya.

"Semoga kebijakan itu memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak," ujar dia.

Keringanan itu juga sesuai dengan salah satu komitmen Wali Kota dan Wawali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji, yakni meningkatkan pelayanan pajak.

Kabar gembira untuk masyarakat Surabaya, khususnya bagi yang menunggak pajak. Simak ya!
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News