4 Warga Surabaya Ini Berulah, Bikin Pendapatan Negara Rugi Hingga Miliaran Rupiah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan sebesar Rp 4,8 miliar dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I dan kejaksaan tinggi setempat.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Jhon Hutagaol menerangkan pengungkapan itu merupakan hasil dari empat perkara tindak pidana perpajakan.
Hal itu terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI; KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD; dan KPP Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH.
"Total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 4,8 miliar. Untuk memulihkan kerugian itu, kami masih terus mengejar aset-aset pelaku untuk dilakukan penyitaan," kata Jhon tertulis.
Dia mengatakan DJP Jatim I bersama Kejati Jawa Timur akan terus berupaya menangani tindak pidana perkara perpajakan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan empat perkara itu terjadi selama 2021. Satu di antaranya telah disidangkan dan berstatus inkrah, serta sisanya masih dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Adapun jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan tersebut, yaitu penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
"Kami sepakat kolaborasi ini akan tetap terus dilakukan. Harapannya ke depan akan memudahkan saat penentuan P21 dengan komunikasi yang intensif antara penyidik pajak dengan jaksa," tuturnya. (antara/mcr13/jpn)
DJP Jatim I membongkar empat pelanggaran di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News