Kabur dari Penyekatan Suramadu, Tak Bisa Cetak Ulang KTP, Didatangi Pula
Satgas COVID-19 telah bersurat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk mengantisipasi hal itu.
"Jadi, seandainya warga Surabaya itu menyatakan atau minta syarat kehilangan dari kepolisian untuk dicetakkan KTP lagi di Dispendukcapil, maka nanti akan diketahui," ujar Febri.
Satgas juga melakukan penelusuran kepada warga Surabaya yang terjaring penyekatan namun menghindar saat akan dites cepat antigen.
Melalui data KTP yang ditinggalkan di posko penyekatan, petugas akan mendatangi rumah tinggalnya.
"Dari 73 warga yang meninggalkan KTP di posko penyekatan, lima orang sudah mengambil di kantor Satpol PP setelah dilakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif," tutur dia.
Adapun bagi warga luar Surabaya yang meninggalkan KTP di posko penyekatan, satgas melalui Dispendukcapil Surabaya telah menyurati dispendukcapil daerah tempat tinggal warga tersebut.
"Kalau yang bersangkutan minta dicetakkan KTP baru lagi karena alasan kehilangan, maka agar ditahan dahulu. Sebab, KTP-nya berada di kantor Satpol PP Surabaya," ucap Febri.
Febri menjelaskan sejak pemberlakuan pemeriksaan kesehatan di Jembatan Suramadu telah memeriksa 27.839 pengendara. Hasilnya, 354 orang dinyatakan positif COVID-19
Pemkot Surabaya akhirnya mengambil tindakan tegas terkait dengan banyaknya pelintas Jembatan Suramadu yang kabur saat diberlakukan tes cepat antigen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News