Kata Siapa Pengajuan Label Halal Susah? Begini Kata MUI Jatim
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Masih banyak orang yang beranggapan pengurusan label halal pada produk makanan dan minuman (mamin) mereka sulit, ribet, serta membutuhkan biaya tidak sedikit.
Dalam FGD Sertifikasi Halal Indonesia di Surabaya beberapa waktu yang lalu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim memastikan rumor itu tidak benar.
Direktur LPPOM MUI Jatim Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati melihat sebagian besar penyebab lamanya pengurusan sertifikasi halal justru dikarenakan pemohonnya sendiri.
“Biasanya rekomendasi untuk melengkapi persyaratan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Kadang alasan masih sibuk, membuka cabang di sana-sini, dan yang lain,” kata Husnul, Minggu (13/6).
Menurut dia, umumnya hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal.
Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan tahapan saat pengajuan diterima, yakni pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan.
Biasanya MUI akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi. Pada tahap itulah biasanya pemohon tidak segera menindaklanjuti.
“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” tutur Asrorun.
MUI Jatim membantah rumor yang beredar bila pengajuan sertifikasi halal pada produk makanan maupun minuman itu sulit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News