Kata Siapa Pengajuan Label Halal Susah? Begini Kata MUI Jatim
Dia mengharapkan setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.
Dalam ketentuan tersebut lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
"Akan tetapi, prosesnya tidak jauh berbeda," ucap dia.
Pertama-tama diajukan ke BPJPH Kemenag. Lalu dilakukan pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM. Kemudian dimintakan fatwa ke MUI.
Selanjutnya dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.
“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” ujar Asrorun. (antara/mcr13/jpnn)
MUI Jatim membantah rumor yang beredar bila pengajuan sertifikasi halal pada produk makanan maupun minuman itu sulit.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News