DPRD Soroti Jaringan Kabel Semrawut di Surabaya
![DPRD Soroti Jaringan Kabel Semrawut di Surabaya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/05/27/ilustrasi-sejumlah-pekerja-memasang-kabel-fiber-optik-listrik-25tcw.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta pembangunan jaringan kabel di Kota Pahlawan dibenahi lebih serius.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan pihaknya berharap Pemkot Surabaya dapat mengarahkan sejumlah pihak yang membangun jaringan kabel agar tetap bisa menjaga keindahan kota kota.
"Kami berharap kedepan tidak ada lagi kabel-kabel yang menggelantung disepanjang jalan. Bahkan mendompleng di tiang PJU (penerangan jalan umum)," kata Budi Leksono di Surabaya, Jawa Timur (27/5).
Budi Leksono mengatakan Pemkot seharusnya merujuk pada pasal 21 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemasangan jaringan kabel wajib dilaksanakan di bawah tanah dan tidak sembarangan.
Oleh sebab itu, Komisi A meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik penyedia layanan ilegal atau menunggak sewa.
Baca Juga:
Menurut dia, tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kota adalah untuk memberikan efek jera pada pengusaha penyedia layanan tersebut.
"Aturan tersebut dengan demikian dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah Surabaya," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)
DPRD Surabaya menyoroti jaringan kabel yang semrawut di Kota Pahlawan akibat dipasang secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News